Camp Kepemimpinan
Rakyat Indonesia sebentar lagi akan memilih wakil rakyatnya dalam pesta demokrasi (PEMILU). Mereka akan memilih pemimpin yang akan memimpin bangsa ini lebih maju dan ada perbaikan dalam segala bidang.
Di Pondok Remaja Surabaya, 7-13 Agustus 2008 terdapat sejumlah pemimpin yang akan memimpin daerahnya sesuai dengan kehendak Kristus. Dalam Lokakarya Kepemimpinan dan Menejemen Mahasiswa Baptis Indonesia wakil-wakil daerah itu diperlengkapi dengan pengetahuan kepemimpinan dan menejemen praktis untuk diterapkan. Bukan hanya untuk memimpin tetapi untuk memberikan teladan dan sifat-sifat pemimpin yang sesuai dengan kehendak Kristus.
“barang siapa yang iangn menjadi terkemuka diantara kamu hendaklah kamu menjadi pelayan”
Sebagai pemimpin tidak hanya duduk dan menyuruh tetapi harus berani untuk turun dan menolong. Ki Hajar Dewantoro memberikan nasehat :
Ing Ngarso sung tulodho : Pemimpin itu di depan untuk memberikan teladan.
Ing Madyo Mangun Karso : Pemimpinditengah untuk menolong masalah
Tut Wuri Handayani : Pemimpin di belakang untuk mengarahkan anak-anak buahnya dari belakang.
Dalam Lokakarya tidak hanya materi yang didapat tetapi pengalaman dan persahabatan yang ada. Pengalaman pemimpin teman-teman yang ada di daerahnya memberikan pengetahun yang lebih.
(Yoyok-Solo, Yogi-STIKES Kediri, Adityas-Solo,
Rombi-Solo, Cesaria-STIKES-Kediri, Widia-Surabaya, Asaf-Jabotabek, Jacky-Batam)
Stevi-Jabotabek
Terima kasih untuk semua panitia dan pihak yang telah menyelenggarakan acara ini.
Add comment Agustus 14, 2008
ciayo
Pengeloaan Sumber Daya Air
Pengelolaan Sumber Daya Air
Hendaknya setiap kabupaten memperhatikan air dalam wilayahnya.
Air merupakan sumber daya alam yang sangat vital dalam kehidupan manusia dan dalam setiap aspek manusia memerlukan air dalam segala aktivitasnya. Baik dalam keperluan rumah tangga, Industri, Olah raga, rekreasi dan kebutuah-kebutuhan makluk hidup lainnya. Oleh karena itu perlu perencanaan dan pengaturan dalam pemanfaat serta pengeloaan air dalam kehidupan manusia, sehingga dapat berjalan dengan seimbang.
Dengan seiringnya waktu timbul masalah-masalah dalam pengeloaan dan pemanfaatannya, disebabkan oleh beberapa hal, antara lain :
1. Jumlah Penduduk yang semakin meningkat
Penduduk yang semakin banyak, maka banyak pula air yang digunakan manusia untuk dipenuhi kenutuhannya seperti papan,pangan, energi dan produk. Menimbulkan ketersediaanya semakin menipis untuk dimanfaatkan.
2. Peningkatan akitivitas ekonomi, sosial dan budaya.
Semakin banyak aktivitas manusia, maka kebuthan kaan air sangat banyak dan ketidak kedidilinan menusia dalam pemanfaatannya Tidak heran karena proses produksi maka kualitas air juga menurun.
3. Sampah dan Pencemaran
Sisa-sisa prosuksi manusia biasanya dibuang, maka air yang ada kualitas yang menurun
4. Daerah Aliran Sungai Kering dan kekeringan
Daerah yang menjadi tangkanapan air hujan dan menjadi tempat cadangan mengalami kekeringan sehingga tidak ada ketersediaanya menyebabkan daerah-daerah sekitar menjadi kesulitan dalam mendapatkan air
5. Bencana Alam
Adanya bencana alam seperti; Banjir, Longsor, Erosi menyebabkan yang berguna tetapi jika tidak dikelola menyebabkan kandungan semakin banyak menyebabkan bagi manusia itu sendiri.
Pengeloaan Infrastruktur Sumber Daya Air.
Dalam memanfaatkan Sumber Daya Air ini supaya dapat mencukupi kebutuhan manusia dan menciptakan kesejahteraan maka analisa, perencanaan, pemodelan, pengaturan, pembangunan, pelestarian dan pemeliharaan dilakukan untuk tujuan tersebut.
Dalam hal ini perlu penyediaan Prasarana Air antara lain :
- Mata Air yang dikelola.
- Sungai
- Bendungan dan waduk
- Bendung
- Jaringan-jaringan air
- Bangunan air
Misi-misi yang dikerjakan dalam pengeloaan Sumber Daya Air ini :
- Dasar Umum :
· Penetapan pembagian WS
· Penetapan Jak Nas, Prov, Kab/Kota
· Penyusunan Pola dan Rencana PSDA di setiap WS
· Pembentukan wadah koordinasi PSDA di tk. Nasional, Prov, Kab/Kot dan WS
· Dukungan fasilitas penyelesaian sengketa antarprovinsi dalam PSDA
· Penetapan NSKP PSDA
· Menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan PSDA
· Bantuan teknis dalam PSDA
- Konservasi Sumber Daya Air
· Penetapan dan Pengelolaan Kawasan lindung SA
· Perlindungan dan pelestarian SA:
a. memelihara kelangsungan fungsi SA,
b. daerah resapan air dan DTA.
c. mengendalikan pemanfaatan SA
d. mengisi air pada SA
e. mengatur prasarana dan sarana sanitasi
f. mengatur penggunaan sempadan SA
g. mengendalikan pengolahan tanah di DAS hulu
h. rehabilitasi hutan dan lahan kritis.
i. melestarikan hutan lindung, kawasan suaka
j. alam, dan kawasan pelestarian alam.
· Pengawetan air
· Pengelolaan kualitas air dan pengend pencemaran air.
- Pendaya Gunaan Sumber Daya Air.
· Mengatur menetapkan, dan memberi izin penggunaan SDA.
· Penatagunaan SDA:
a. menetapkan zona pemanfaatan SA
b. menetapkan peruntukan air pada SA.
· Penyediaan SDA
a. mengatur dan menetapkan alokasi air pada SA.
b. memfasilitasi pengaduan masy.
· Penggunaan SDA agar tertib, hemat dan bersih.
· Pengembangan SDA
· Pengusahaan SDA secara menyeluruh di WS.
- Pengendalian Daya Rusak
· Pencegahan:
-
- upaya fisik/ struktur prasarana
- upaya non struktur.
· Penanggulangan:
a. kesiagaan, forecasting & warning
b. pemeliharaan darurat.
c. mitigasi dan evakuasi
· Evaluasi dampak banjir:
a. pendataan dampak banjir
b. pemetaan kejadian banjir
· Pemulihan:
a. usulan penanganan
b. rehabilitasi lingkungan
c. rehabilitasi prasarana
- Pemberdayaan dan Informasi Sumber Daya Air.
- Pengelolaan dan penyediaan sistem informasi SDA, (hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi di setiap WS).
- Menyelenggarakan pemberdayaan para pemilik kepentingan SDA secara terencana dan sistematis (melalui pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta pendampingan).
- Memfasilitasi perlindungan hak penemu, temuan ilmu pengetahuan, dan inovasi teknologi di bidang SDA.
- Memfasilitasi koordinasi PSDA.
- Menyelenggarakan pengawasan terhadap seluruh proses dan hasil pelaksanaan PSDA pada setiap WS.
- Bertanggung jawab dalam o&p.
- Bertindak untuk kepentingan masyarakat apabila terdapat indikasi masyarakat menderita akibat pencemaran air dan/atau kerusakan SDA yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.
- Pengembangan Sumber Daya Air Minum
· Menjadi tangung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah
· BUMN dan/atau BUMD sebagai penyelenggara pengembangan sistem penyediaan AM.
· Koperasi, badan usaha swasta, dan masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan AM. Ketentuan ini berlaku untuk wilayah yang tidak terdapat penyelenggaraan air minum yang dilakukan oleh BUMN dan/atau BUMD (penjelasan Ps 40 ay 4)
· Pengaturan thd pengembangan sistem penyediaan AM bertujuan untuk:
a. terciptanya pengelolaan dan pelayanan AM yg berkualitas dg harga yg terjangkau.
b. tercapainya kepentingan yg seimbang antara konsumen dan penyedia jasa pelayanan.
c. meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan AM.
· Pengaturan pengemb sistem penyediaan AM diselenggarakan secara terpadu dg pengembangan prasarana dan sarana sanitasi.
· Untuk mencapai tujuan pengaturan pengemb sistem penyediaan AM dan sanitasi, Pemerintah dapat membentuk badan yg berada dan ber TJ kpd yg membidangi SDA
- Pengembangan dan Pengeloaan Irigasi.
a. Pengembangan.
· Pengembangan sistem irigasi PRIMER dan SEKUNDER:
a. Lintas provinsi menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah.
b. Lintas kabupaten/kota menjadi wewenang dan TJ Pem. Provinsi.
c. Yang utuh pada satu kabupaten/kota menjadi wewenang dan TJ Pem. Kab/Kota.
- Pengembangan sistem irigasi dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat.
- Pengembangan sistem irigasi PRIMER dan SEKUNDER dapat dilakukan oleh perkumpulan petani pemakai air atau pihak lain sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.)
- Pengembangan sistem irigasi TERSIER menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
b. Pelaksanaan O&P Sistem Irigasi
- Pelaksanaan O&P prasarana sumber daya air yang dibangun oleh badan usaha, kelompok masyarakat, atau perseorangan menjadi tugas dan TJ pihak-pihak yang membangun. (pasal 64 ayat 4)
- Masyarakat ikut berperan dalam pelaksanaan O&P sumber daya air. (pasal 64 ayat 5)
- Pelaksanaan O&P sistem irigasi PRIMER dan SEKUNDER menjadi wewenang dan TJ Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (pasal 64 ayat 6 huruf a)
- Pengelolaan irigasi PRIMER dan SEKUNDER: (penjelasan pasal 41 ayat 2)
a. DI luas< 1.000ha (DI Kecil) DAN berada dalam satu kabupaten/kota menjadi wewenang dan TJ pem. kab/kota.
b. DI luas 1.000 ha s/d 3.000 ha (DI Sedang), ATAU DI Kecil lintas kab/kota menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi.
c. DI luas >3.000 ha, ATAU (DI Sedang) Lintas Prov menjadi wewenang dan TJ Pemerintah Pusat.
· Pelaksanaan O&P sistem irigasi TERSIER menjadi hak dan TJ masyarakat petani pemakai air. (pasal 64 ayat 6 huruf b)
Add comment Juni 20, 2008
ciayo
